BALIKPAPAN (BeritaTrans.com) - Kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK), Fathul Huda, mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus tumpahan minyak. Memori kasasi itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 26 Juli 2021.